Arifuddin Hamid menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pendidikan magister (S2) di Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. Arif lulus dalam seleksi masuk Program Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia pada tahun 2025. 

Memiliki pengalaman panjang terlibat dalam penyusunan naskah kebijakan, rancangan undang-undang, dan menjadi konsultan hukum di berbagai institusi pemerintahan. Pada tahun 2013 bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kedeputian Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas dengan lingkup tugas menyusun naskah kebijakan (policy paper) kerjasama pembangunan Pemerintah Indonesia dan The Asian Development Bank untuk penyusunan RPJMN tahun 2015-2019. 

Pada tahun 2014 berpengalaman sebagai Tenaga Ahli Ketua Komisi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan (Komisi III) DPR RI dan Policy Drafter Program Legislasi Nasional Komite Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lainnya (Komite II) DPD RI. Arif, demikian biasa disapa, juga berpengalaman sebagai Project Leader Riset Pengembangan Desa Wisata di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2019. Sejak tahun 2015 Arif bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota di Komisi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, dan Komunikasi (Komisi I ) DPR RI.

Dalam kerangka penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), Arif terlibat sebagai konsultan hukum pembuatan sistem OSS perizinan berusaha berbasis resiko (OSS RBA) di Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini adalah wujud dari deregulasi investasi dan digitalisasi perizinan terintegrasi untuk semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan otorita. Pada tahun 2021 menjadi Tim Kerja Penyusunan Pedoman Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam konteks advokasi kebijakan, Arif terlibat langsung melakukan riset lapangan dan pendampingan dalam konflik berdarah sengketa pertambangan di Kec. Sape dan Lambu, Kab. Bima, NTB pada tahun 2011.

Arif dapat dijangkau lebih lanjut dalam kanal media sosial berikut:

Website: @arifuddinhamid.id
Youtube: @arifuddinhamid
Instagram: @arifuddinhamid